Sudah Tahu di Lecehkan, Kok Nggak Melawan?

Penulis

  • Emerentiana Ivana R STARKI Author

Kata Kunci:

media sosial, KRL, Pelecehan

Abstrak

Belakangan ini, pelecehan seksual menjadi headline berita maupun perbincangan di media sosia. Mulai dari kasus yang terjadi dalam lingkungan rumah, sampai kasus yang terjadi dalam lingkungan sekolah atau kampus. Pada dasarnya pelecehan seksual ialah tindakan verbal maupun nonverbal berbau seksual yang tidak dikehendaki oleh korban. Tindakan pelecehan seksual biasanya berupa ajakan melakukan hubungan seksual, komentar terhadap tubuh korban secara seksual, candaan mengandung unsur seksual, dan lainnya.

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (selanjutnya disebut Komnas Perempuan) menyatakan tindakan pelecehan seksual termasuk dalam kekerasan seksual. Pelecehan seksual bersifat menyinggung, membuat korban merasa rendah diri bahkan merasa tidak berharga Korban dari pelecehan seksual ini tidak hanya perempuan, laki – laki juga bisa mengalami pelecehan seksual. Namun yang menjadi korban paling banyak adalah perempuan dan juga anak – anak. Tercatat oleh Komnas Perempuan, selama tahun 2020 terdapat 181 kasus pelecehan seksual yang terjadi di kategori publik atau suatu komunitas. Angka ini tentu saja belum termasuk kategori lainnya. (Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2020, 2021)

Unduhan

Diterbitkan

2022-02-28

Terbitan

Bagian

Articles