Tax Reform: Implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai Langkah Pemulihan Ekonomi pada Era Pandemi COVID-19

Penulis

  • Natalia Titik Wiyani Universitas Panca Sakti Author

Kata Kunci:

tax, covid-19, UU HPP

Abstrak

Sebagaimana kita ketahui, bahwa pajak merupakan sumber penerimaan bagi negara karena pajak memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan negara. Melalui pajaklah, kita sebagai masyarakat Indonesia dapat menikmati manfaat atau fasiliitas publik yang dibiayai dari pajak. Sektor perpajakan memberikan sumbangsih terbesar terhadap pendapatan negara dibandingkan sumber penerimaan lainnya yang berasal bukan dari pajak (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP). Dari total pendapatan negara, sebesar 80% merupakan penerimaan dalam bentuk pajak, dimana penerimaan negara tersebut pengelolaannya diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan data yang dilansir dari Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak telah mencapai Rp1.082,56 triliun pada November 2021. Nilai tersebut menunjukkan realisasi penerimaan pajak yang mencapai 88,04% dari target yang ditetapkan dalam APBN.

Unduhan

Diterbitkan

2022-02-28

Terbitan

Bagian

Articles