Buta Administrasi Kontrak: Ancaman Nyata bagi Engineer Masa Depan Bangsa
DOI:
https://doi.org/10.36914/tarfo.v7.i2.424Kata Kunci:
FIDIC 2017, Administrasi Kontrak, Manajemen Risiko, Kontribusi bangsa, Tata Kelola ProyekAbstrak
Artikel ini membahas pentingnya literasi administrasi kontrak bagi insinyur sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola proyek konstruksi dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pembahasan berangkat dari pandangan bahwa keberhasilan proyek tidak hanya ditentukan oleh kompetensi teknis, tetapi juga oleh kemampuan memahami aspek hukum dan administrasi kontrak yang mengatur pelaksanaan proyek. Artikel menyoroti penerapan FIDIC Conditions of Contract for Construction Edisi Kedua Tahun 2017, khususnya ketentuan Notice of Claim pada Sub-Klausul 20.2.1 yang mewajibkan penyampaian pemberitahuan klaim dalam jangka waktu 28 hari sebagai syarat utama untuk mempertahankan hak atas klaim waktu maupun biaya. Selain itu, artikel mengulas perubahan paradigma dalam FIDIC 2017 yang menghadirkan prinsip kesetaraan hak klaim (reciprocity) antara pemilik proyek dan kontraktor serta menempatkan klaim sebagai instrumen manajemen risiko, bukan semata-mata sumber sengketa. Pembahasan juga menekankan pentingnya penerapan Contemporary Records sebagai bentuk dokumentasi yang akuntabel dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Dengan demikian, penguasaan administrasi kontrak dipandang sebagai kompetensi strategis bagi insinyur Indonesia dalam meminimalkan risiko hukum, menjaga keberlanjutan proyek, melindungi keuangan negara, serta meningkatkan daya saing industri konstruksi nasional di tingkat global.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Salman Al Farisi (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.